Viral…! Seorang Ibu Bercuap Kecewa Parkir Liar Karang Taruna

Akan tetapi tulisan yang tertera pada karcis parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti tersebut bertolak belakang dengan hukum sebagaimana keputusan Mahkamah Agung, di kertasnya tertulis : “Kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab kami”.

Terkait hal ini, mengundang tanggapan serius dari salah satu tokoh mantan ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, disaat pandemi seperti ini idealnya Karang Taruna Desa Jayamukti bersinergi dalam peningkatan ekonomi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

“Segera berhentikan aturan yang menyulitkan masyarakat. Kepala desa wajib mengevaluasi aturan hukum yang ada di wilayahnya,” Ujar Zuli melalui seluler. Senin (03/01/2022).

Saat ditanya, bagaimana dengan dana hasil parkir yang sudah terkumpul ? dirinya tegas menjawab, wajib ada peraturan desa (Perdes).

Pos terkait