Redaksi
Di Terbitkan Oleh :
PT. TOPIK KITA INDONESIA
Akta Notaris Nomor : 19 Tanggal 19 Desember 2019,
SK. Menkumham : AHU – 0249653.AH.01.11.Tahun 2019,
NPWP : 93.844.487.4-414.000,
NIB : 0220106360939
Anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Nomor : 56/SKK/SMSI-JABAR/XII/2022
Alamat Kantor / Redaksi : Jl. Pamahan – Tegaldanas, RT.001/ RW.005, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Telpon / Hp. 0895411128035
Nomor Rekening :
0117935736100 (BJB)
(AN : PT. TOPIK KITA INDONESIA)
Penasehat :
KH. Atin Hayatin Kauni,
KH. Aang Yazid Bustomi,
Junaedi Mahbub,
Pemimpin Redaksi : Taufik Suprapto, S.Sos.I
Sekretaris : Erwin Hermawan, S.Pd.I
Bendahara : Aab Abdulloh Al Hafiz
Lawyer / Penasehat Hukum : Gilang Bayu Nugraha, SH.
Redaktur : Acep Yusuf
Publish Media Sosial : Fikri Alfirahmi
Humas/Kordinator Liputan : M. Ismail Jhosep
REPORTER / WARTAWAN : Ahmad Bachtiar, M. Ismail Josep, Andri, Margono, Dbo Nugroho, Nur Ali, Fikri Alfirahmi, Taufik, Erwin, Ubay, Acep Yusuf, Jamaludin, Yayan.
KONTRIBUTOR : Ropiudin, Slamet Riono, Egi Bambang Pratama.
Kilas Redaksi : Kami menerima kiriman tulisan opini / karya tulis ilmiah, ataupun berita dari para pembaca sesuai fakta dengan mengirimkan gambar foto ataupun video disertai keterangan (apa, kapan, dimana, siapa, bagaimana, mengapa) sesuai rumus penulisan berita (5W, 1H). Termasuk mengirimkan nama lengkap sesuai KTP, foto KTP dan foto wajah terkini, yang nantinya akan kami bubuhkan pada akhir tulisan opini, karya ilmiah ataupun berita.
NB :
Setiap wartawan “Topikkita.com” dibekali identitas keanggotaan “Kartu Tanda Anggota/KTA” dengan keaktifan masa berlaku dan namanya tercantum di kolom / box redaksi.
Segala tindakan anggota topikkita.com berkaitan tugasnya, bagi yang menyalahi aturan kode etik jurnalistik sesuai ketentuan Undang – Undang Negara Republik Indonesia no. 40 tahun 1999, maka menjadi tanggung jawabnya sendiri.
Bagi yang mengaku – ngaku anggota wartawan Topikkita.com, tanpa menunjukkan KTA dan namanya tidak ada di kolom / box redaksi, maka orang tersebut bukan anggota kami dan di luar tanggung jawab redaksi.
Tertanda : Pemred