Warga Kota Bekasi Wajib PCR Bagi Pelaku Perjalanan

TOPIKKITA. COM | KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) Terdekat di Kota Bekasi tanggal 31 Desember 2021.

Surat edaran ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi dan Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi dan ditandatangani Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr Rahmat Effendi yang juga Wali Kota Bekasi. Minggu (02/01/2022).

Bacaan Lainnya

Isi surat edaran menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kementerian Kesehatan R.l Nomor 23 Tahun 2021, tanggal 29 November 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan pada masa pandemi COVID-19;
  2. Mengantisipasi penyebaran Virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang;
  3. Seluruh pelaku perjalanan baik Nasional maupun Internasional diwajibkan untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (Puskesmas terdekat);
  4. Menunjukkan hasil negatif melalui test RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan;
  5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7×24 jam;
  6. Semua penanggung jawab wilayah Camat dan Lurah turut memantau kedatangan pelaku perjalanan;
  7. Melaporkan kepada Wali Kota melalui Dinas Kesehatan tentang hasil tracing pelaku perjalanan setiap hari.

Demikian agar menjadi perhatian, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pos terkait