“Sesuai pengakuan bahwa setelah melakukan dia melarikan diri yah mengembara saja, sempat ke Sumatra juga, lalu uangnya habis kembali lagi ke Bekasi ke kediaman temannya di daerah Babelan sebagai supir tembak ,” Ungkap Kompol Mustakim Jumat (05/11/2021).
Lanjut dia menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan pembacokan menggunakan kapak terhadap korban LA disinyalir ketidaksukaan pelaku dikarenakan Korban tidak mengakui telah memakai sinyal WiFi miliknya. Dengan kejadian tersebut Korban LA mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri.
“Pelaku kesal terhadap korban karena memakai wifi milik pelaku tanpa ijin, dan pelaku pernah menegur korban agar tidak menggunakan Wifi milik pelaku, namun korban tidak mengakui dan korban tetap saja menggunakan wifi milik pelaku,” Jelasnya
Atas hal tersebut Tersangka EM di kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.











