TOPIKKITA.COM | BEKASI – Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam wadah Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Universitas Pelita Bangsa bersama Rumah Perempuan & Anak (RPA) Kabupaten Bekasi mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk menanyakan kelanjutan kasus pencabulan yang terjadi di kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Sabtu (17/02/2023).
Rekanan para mahasiswa ini mengadvokasi pihak keluarga korban untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kake yang berusia 60 tahun kepada anak balita usia lima tahun yang telah terjadi pada Januari 2023 dan sudah melaporkan ke polisi dengan bukti laporan Nomor:LP/B/39/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak, Ica menyampaikan bahwa dirinya kecewa, menyayangkan dan menganggap kasus ini sangat lambat dalam penanganan dari para pihak wewenang terkait.
“Kami sangat menyayangkan kepada P2TP2A Kecamatan Cibitung, UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Unit PPA Polres Metro Bekasi, karena kasus ini belum selesai padahal sudah hampir 2 bulan. Kami melihat langsung fakta bahwa aparat pemerintah terkait tidak sensitif akan hal ini, tidak berpihak pada korban yang masih mengalami trauma mendalam dan dampak sosial yang menekan korban serta keluarganya, karena masyarakat sekitar menganggap keluarga korban meninggalkan masalah yang menakutkan karena pelaku sampai saat ini belum ditindaklanjuti dan berkeliaran ditengah masyarakat. Sehingga kami menduga bahwa kerja-kerja aparat pemerintah terkait tidak optimal dan meremehkan kasus pelecehan seksual ini”, Ujarnya.
Ica bersama rekan lainnya juga berharap agar kasus ini secepatnya bisa ditangani dengan serius oleh pihak berwajib.
“Dalam hal ini kami menegaskan kepada Kapolres dan Unit PPA Polres Metro Bekasi yang memiliki wewenang agar lebih serius lagi dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual ini”. Pungkasnya.
Perlu diketahui keterangan Ica dari hasil penuturan ibu korban, bahwa kasus ini bermula terjadi pada saat ibu korban sedang pergi ke warung untuk membeli makan, sementara korban berada dirumah sendiri, kemudian pelaku EN (60) selaku tetangga mendatangi korban dan melakukan tindak pelecehan. Peristiwa ini diketahui ibu korban setelah anaknya sering mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan menceritakan kepada ibunya. Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, bahwa kelakuan bejat ini sudah terjadi tiga kali.
Sementara itu, pihak kepolisian unit PPA Polres Metro Bekasi melalui seluler kepada awak media membenarkan perihal tersebut dan menyampaikan bahwa kasus itu memang akan segera ditangani dengan sangat hati-hati.
“Kami sudah sampaikan bahwa nanti Senin kami akan undang pihak korban untuk dimintai keterangan terlebih dahulu dengan menghadirkan korban, dan kami akan sediakan pendamping psikolog.” Terang Kanit PPA, Murtopo.