
” Gelombang ketiga Covid-19 tersebut bisa saja terjadi pada akhir Desember 2021 hingga awal Januari 2022, ” tutur AKP Wito.
AKP Wito menegaskan, kegiatan usaha yang dinilai melanggar dan tak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, akan ditindak secara tegas.
“Sekarang sudah turun dari level 2 ke 1, kegiatan masyarakat berjalan lagi, ini yang perlu pengawasan yang ketat, di mana ada peningkatan kegiatan masyarakat di Cikarang Selatan, akan kami lakukan operasi yustisi,” katanya.
Meski terdapat pelonggaran pada aktivitas masyarakat, AKP Wito tidak ingin jajarannya lengah untuk mengawasi dan memantau protokol kesehatan di wilayah Cikarang Selatan.
“Setiap malam kami keliling di tempat kuliner, di tempat makan dan hiburan malam, jadi selalu patroli siaga. Kami juga akan pastikan edukasi kepada masyarakat agar jangan jenuh taati prokes. Kami edukasi di setiap tempat sampai ke tingkat bawah,” ucapnya.











