
TOPIKKITA.COM | BEKASI – Banyaknya pengguna jalan baik kendaraan sepeda motor maupun mobil yang sering mengeluhkan situasi kemacetan akibat kendaraan mobil supplier warung agen / grosir sembako yang parkir sembarangan di bahu jalan diatas jembatan akhirnya dapat teguran langsung dari pihak kecamatan.
Mobil – mobil supplier barang tersebut hampir setiap hari berjejer parkir diatas jembatan sungai Cipagadungan Kampung Rukem RT. 01/05, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saling bergantian menurunkan barangnya untuk warung agen yang tepat posisinya berada dipinggir badan sungai dengan jalur jalan menikung.
Seringnya mendapat aduan dari masyarakat dan dari para pengguna jalan, akhirnya Camat Cikarang Timur, Ropi, didampingi Kasi Pemerintahan Charles Mardianus dan Kasi Trantib Adihamasy melakukan tinjauan langsung ke lokasi. Selasa (07/09/2021).
Camat Ropi memberikan pemahaman berupa himbauan dan teguran kepada pemilik warung agen agar tidak memarkirkan kendaraan mobil suppliernya saat bongkar muat barang diatas jembatan, karena hal tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum khususnya bagi para pengguna jalan. Selain itu juga melanggar peraturan daerah yang nantinya bisa kena sangsi.
Setelah diberikan pemahaman, pemilik warung menyampaikan bahwa nanti akan menegur sopir mobil supplier agar tidak parkir di bahu jalan maupun di atas jembatan.
Dalam tinjauan yang dilakukan oleh Camat, kemudian dipasang spanduk larangan parkir diatas jembatan berikut keterangan peraturan daerah serta sangsinya. (Red)










