TOPIKKITA.COM | BEKASI – Beredarnya kabar penemuan bayi di belakang gedung sekolah SMA di Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Senin (05/12/2022), kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Dibawah komando Kapolres, Gidion, Kasat Reskrim, Gogo Galesung menyampaikan bahwa terkait pelaku pembuang bayi tersebut, kini sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami menemukan pelaku yang ternyata siswi SMAN 1 Serang Baru kelas satu yang melahirkan didalam kamar mandi dan bayi itu dibuang,” ujar Kasat. Selasa (06/12/2022).
Masih penuturannya, “kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan, bahwa dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan pasal tentang penganiayaan terhadap anak, Pasal 80 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.











