Selain itu, Kalapas memerintahkan kepada seluruh pejabat struktural dan seluruh jajaran untuk selalu memastikan penggunaan listrik di tiap-tiap ruangan telah dimatikan saat meninggalkan ruangan setelah jam kerja.
Kalapas mengintruksikan petugas agar memastikan penempatan dan keberadaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan) pada tempat-tempat yang sudah ditentukan di seluruh area Lapas Kelas IIA Cikarang.
Mematuhi dan melaksanakan seluruh instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, diantaranya dengan selalu tingkatkan kewaspadaan penggunaan alat elektronik,Cek ricek APAR yang ada di Kantor dalam kondisi siap pakai dan paham cara memakainya.
Dirinya juga mengajak petugas lapas agar merapikan kabel-kabel dan memastikan alat-alat yang mengandung unsur listrik dan api dalam keadaan laiak aman pakai dengan selalu melaksanakan SOP. Meninggalkan kantor agar semua alat elektronik dalam keadaan off dan selalu tetap tertib waspada dan berdoa.
Selanjutnya Tim Kaur Umum bersama Tim Kamtib dan pengamanan melakukan pengecekan instalasi listrik di Blok Hunian dan penggunaan alat elektronik di seluruh area Lapas Kelas IIA Cikarang. Keseluruhan dalam kegiatan tersebut harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, aman dan tertib mengingat pandemi covid 19 masih ada.











