TOPIKKITA.COM | BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi didampingi Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi, Turangga Cakraudaksana beserta awak media turut serta menyaksikan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Karauke Miho yang berlokasi di jalan Sisinga Mangaraja, Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/01/2022) dini hari.
Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengawasan Dan Penindakan (Kasi Wasdak) Kabupaten Bekasi, Windhy.

Windhy mengatakan, bahwa penutupan sementara THM Karauke Miho ini adalah lantaran membandel nya para pelaku dalam hal aturan pemerintah.
“Kami dari Tim Pengawasan dan Penindakan Kabupaten Bekasi, hari ini menutup sementara tempat karaoke Miho sampai dengan adanya surat edaran baru yang mengganti surat ini, karena telah melakukan pelanggaran melaksanakan operasional pada saat PPKM level dua sebagaimana Surat Edaran Nomor:300/SE-6/Pol.PP 2022 Satpol PP,” Ungkapnya.
Windhy membeberkan, bahwa dalam hal ini tidak menutup kemungkinan akan menyeluruh ke seluruh THM lainnya yang ada di Kabupaten Bekasi.











