Satpol PP Bergegas Sidak Dugaan THM Tanpa Ijin Yang Digeruduk Warga

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Adanya aksi masyarakat Desa Sukaresmi RT. 03 yang mendemo sebuah lokasi yang diduga Tempat Hiburan Malam dan ramai dalam pemberitaan pada beberapa media, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi langsung beraksi menyidak ke tempat lokasi di Ruko Travium, Jalan Kemang Raya No.32 Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (04/01/2023) malam.

“Kami telah melakukan kegiatan sidak di The Sky Restaurant & Bistro, karena isinya keluhan dari masyarakat tempat usaha tersebut menimbulkan kebisingan dan menganggu masyarakat setempat,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi H. Rohadi ketika dikonfirmasi Awak media (05/01/2023).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bekasi telah menerima laporan dari warga adanya tempat usaha yang menimbulkan suara kebisingan hingga warga merasa terganggu.

Rohadi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan tindakan survei ke lokasi tersebut, untuk mendalami izin tempatnya, pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan terhadap pihak pengelola usaha hiburan malam yang bernama The Sky Restaurant & Bistro.

“Didapati memang tempat tersebut masih buka, tempat itu mungkin pada saat ditemukan masyarakat kedapatan tamu yang lagi ramai atau mendengar suara keras, akan tetapi pada saat semalam kita kunjungi tidak ada tamu, tapi tempat tersebut buka,” ujarnya.

Kabid Gakda Pol PP Kab. Bekasi : Rohadi

Ia menerangkan bahwa di dalam tempat itu memang terdapat hall atau tempat terbuka, dan juga ada layar, juga sound sistem untuk bernyanyi dengan sofa dan kursi cafe bar dan ada juga minuman keras, selain itu izin tempat usaha tersebut merupakan rumah makan restoran,” terangnya.

Sementara itu Manager The Sky Restaurant & Bistro Radian menepis bahwa dilantai tiga di lokasi tersebut hanya berupa fasilitas restorant.

“Fasilitas tempat di lantai tiga itu hanya tempat untuk tempat nonton bola streaming kala itu, bukan tempat karoke,” ungkapnya.

“Kalo juga kedengeran, jauh banget, gak kungkin kedengeran, misalkan musik DJ kencang juga peredamnya bagus. Jarak ruko ke warga juga jauh sekitar 500 meteran,” tambahnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah di survei oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi untuk membuktikan bahwa tempat lokasinya ini hanya sekedar restorant.

Perlu diketahui bahwa 30 Desember 2022 lalu, dalam pemberitaan diungkapkan bahwa puluhan warga setempat sempat menggruduk THM yang berkedok restaurant di Cikarang selatan, Kabupaten Bekasi.

“Jadi warga RT.03 khususnya merasa terganggu, dengan adanya diskotik yang memang bisa dikatakan persis berada di belakang rumah mereka,” ujar Ade Handri selaku Tokoh Pemuda Al Istiqomah, Desa Sukaresmi ketika di konfirmasi, Rabu (05/01/2023).

Ia menuturkan bermula dari keresahan masyarakat, akhirnya pihaknya bermusyawarah dengan para aparat, para tokoh ulama setempat dan masyarakat, meminta THM tersebut agar ditutup.

“Alhamdulillah tadi kami sepakati dari management THM untuk menutup tempat hiburannya di tutup,” paparnya.

Ia mengungkapkan dilantai satu dan di lantai dua merupakan restoran, akan tetapi di lantai tiga, itu tempat hiburan yakni di duga Diskotik.

“lntinya kami sebagai warga rt 03 khususnya warga Cikarang Selatan mengharapkan tempat-tempat diskotik di sini di persulit,” tegasnya.

Pos terkait