TOPIKKITA.COM | BEKASI – Ketua Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Bekasi masa bakti 2021-2026, Adi Via Marfiana, S. Sos., meminta kepada Bupati agar pendidikan Islam Diniyah Takmiliyah bisa diwajibkan untuk usia anak-anak setara dengan pendidikan SD maupun MI (Madrasah Ibtidaiyah).
Hal tersebut diungkapkan oleh Adi Via Marfiana pada sela-sela usai pelantikan dirinya beserta jajaran pengurus lainnya dari 23 kecamatan oleh ketua DPW FKDT Jawa Barat Atep Abdul Gopar, S.Pd.I, MM., dan didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Sopian, S.Pd.I., M.Si., di Hotel Holiday Inn Cikarang Jababeka Kawasan Jababeka I, Jl. Jababeka Raya No.2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kamis (07/10/2021).

Pengurus DPC FKDT masa bakti 2021-2026
“Saya berharap, pemerintah mendukung wajib belajar di Madrasah Diniyah untuk tingkat anak-anak SD di Kabupaten Bekasi,” ujar Adi.
“Kami sangat berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. Kami juga siap membantu pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Wajib Diniyah,” Sambungnya.
Perihal tersebut dianggap sangat penting oleh Adi, mengingat Madrasah Diniyah adalah satuan pendidikan Keagamaan Islam non formal yang menyelenggarakan pendidikan Agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa-siswi SD-MI yang sederajat.
Selain itu, Ketua DPC FKDT juga memaparkan pentingnya pendidikan Diniyah bagi anak-anak sejak usia dini, Karena mayoritas warga Kabupaten Bekasi beragama Islam.
“Oleh karena itu sangat penting bagi anak-anak untuk mengikuti pendidikan Diniyah untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan agar kelak tercipta ‘baldatun thoyyibatun warobbun gofur.” Tandas Adi Via Marfiana.











