
TOPIKKITA.COM|KAB. BEKASI – Tindakan kriminalisasi lagi-lagi terjadi pada dua wartawan yang sedang melakukan tugasnya dalam mencari informasi dan klarifikasi. Kejadian berawal dari Sdr SB (40 thn) wartawan dari salah satu media Online Ontv.com dan KR (42 thn) wartawan dari media Metropolitan yang hendak konfirmasi dan menggali informasi terkait ramainya pemberitaan oleh beberapa media online di Desa Lenggahsari.
SK salah satu warga dan juga salah seorang narasumber di dalam pemberitaan yang sedang hangat tersebut diduga dilakukan dua orang pelaku dalam kasus ini bersama dengan adiknya NT melakukan kekerasan fisik kepada SB sehingga mengakibatkan wajahnya memar dan lebam, kejadian tersebut terjadi di Kampung Bugis Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, sehingga mengakibatkan Korban menderita luka lebam, pada bagian pipi kiri. Senin 15/03/2021 sekitar pukul 14.55 Wib,

KR turut menjadi korban juga ikut menjadi sasaran kebringasan SM, sehingga mengalami trauma dan kaget dengan tindakan pelaku mencengkram kerah leher baju KR dam menyeret sepanjang 4 meteran, dan menyebabkan KR menjadi Depresi dan trauma,
Atas kejadian tersebut SB dan KR melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Cabangbungin sehingga terbitlah Laporan Polisi No : STPL/328-07/K/CB/III/2021/Restro Bekasi, dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 352 KUH-Pidana tentang Penganiayan.
Sardi Ketua Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB) dan sekitar 40 wartawan yang datang dan mengawal laporan korban di Polsek Cabangbungin ,mengatakan “Kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan adalah suatu bentuk kriminalisasi dan kekerasan terhadap insan pers yang sedang melakukan tugas peliputan jurnalistik suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, di mana wartawan dilindungi dalam melakukan tugasnya,” kata Sardi.
“Kami sesama insan Pers akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku dan sesuai UU pers N0,40 tahun 1999”, singkat, Sardi
Sementara itu disinggung apakah UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers dapat dimasukkan kedalam Sangkaan LP, AKP Sukarman Kapolsek Cabangbungin mengatakan, “ini masih dalam penyelidikan dan nanti harus dilengkapi surat Tugas dan keterangan dari Redaksi, masing masing Korban”, ucapnya , senin malam 15/03/2021
Peristiwan tersebut sontak membuat rekan-rekan kerja korban yang berprofesi sebagai jurnalis menggeruduk Mapolsek Cabangbungin dalam rangka memberikan dukungan moril bagi korban Penganiayaan demi mendapatkan kepastian hukum akibat kekerasan yang dilakukan SK dan NT. (Sant)










