Dua Anak Durhaka Kepada Ibu Kandung Di Bekasi Jadi Tersangka Oleh Kejari

Selanjutnya, sambung, M. Taufik, korban merasa sakit hati dengan prilaku para tersangka terhadap orang tua atau ibu kandungnya sendiri sehingga pada akhirnya korban yang didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke ranah Pengadilan.

M. Taufik juga menjelaskan, bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan penahanan kepada para tersangka yakni, Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah Bin Almarhum Zein Chair dengan alasan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum Pasal 20 ayat (2) KUHAP Junto Pasal 25 ayat (2) KUHAP.

Bacaan Lainnya

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya dimungkinkan untuk dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” tegasnya.

Dikatakan, M. Taufik, tersangka Sonya Susilawati Binti Almarhum H. Zein Chair dan tersangka Syarif Fadilah dikhwatirkan akan melarikan diri dan mengulangi kembali perbuatannya serta menghilangkan atau merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

Pos terkait