TOPIKKITA.COM | BEKASI – Kabupaten Bekasi secara resmi dinyatakan berada pada PPKM Level 2 tingkat kewaspadaan terhadap Covid-19.
Kepastian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang selama 14 hari dari tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Menyikapi turunnya Level PPKM Kabupaten Bekasi dari Level 3 ke Level 2, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menangani pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Dan terimakasih untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah, para Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit beserta segenap Nakes non Nakesnya,” kata Dani Ramdan, Selasa (19/10/21).
Pj Bupati Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan jajaran Forkopimda atas kerja keras dan sinergitasnya sehingga Kabupaten Bekasi secara resmi dinyatakan berada pada PPKM Level 2.











