Polres Tangkap Begal Yang Menewaskan Remaja Saat Pacaran

Kapolres Metro Bekasi, Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim, Rahmad Sujatmiko saat paparan rilis konferensi pers

Saat diamankan, polisi turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk MR sebagai barang bukti. Begitu pula sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pemalakan.

Para pelaku kini dijerat dengan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) Yo pasal 76c UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Pos terkait