TOPIKKITA.COM | BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan, yang diawali dengan adanya laporan warga, bahwa pada hari Senin 03 Oktober 2022 jam 09.00 Wib di Tagina Salon Kecantikan, Jalan Raya Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ditemukan pemilik Salon meregang nyawa didalam ruangan.
Bermula diketahui oleh salah seorang warga, adanya bau busuk yang berasal dari dalam Tagina Salon Kecantikan, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata didalam ada seseorang yang sudah meninggal dunia secara tidak wajar dengan posisi terlentang disamping kasur. Rupanya mayat tersebut adalah pemilik salon.
Berdasarkan hasil penyidikan, Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga kuat adalah sebagai pelaku dengan berinisial (BD), laki-laki 26 tahun, asal Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat Konferensi Pers di tempat kejadian perkara (TKP), ia memaparkan, bahwa kasus ini terjadi atensi viral di Desa Sukaraya, karna korban juga sangat dikenal oleh masyarakat sekitar, tetapi alhamdulilah bisa kita lakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang juga orang dekatnya korban, karna menjadi karyawannya dan hidup bersama-sama.
“Anggota Satuan Reskrim dan Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku (DB) pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekira jam 16.30 Wib, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Alai, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera UtaraUtara,” Terang Gidion.
Lanjut Kapolres, “Barang bukti yang berhasil disita yaitu, 1 (satu) buah dus Handphone Vivo Y 33 S, 2 (dua) buah kunci gembok, 1 (satu) buah cobek batu, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33 S ,” Ujarnya, Sabtu,(08/05/2022).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, bahwa saat itu pelaku merasa kesal dan sakit hati karena telah dicaci maki dan dihina oleh korban, sehingga pelaku nekat menghilangkan nyawa korban (NT) pada hari Kamis (29/09/2022) sekira jam 04.00 Wib dengan cara memukul bagian leher dan mulut korban sebanyak 3 kali menggunakan cobek batu pada saat korban sedang tidur, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 33 S milik korban beserta uang tunai sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman tindak pidana melakukan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.











