Polisi Dan Kejari Ringkus Pelaku Dugaan Korupsi Rutilahu, Ketua Benteng Bekasi Apresiasi

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Anggota kepolisian Polres Metro Bekasi, dalam hal ini Satkrimsus Subdit Tipikor bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana korupsi dan menangkap pelaku yang diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang didapat awak media, bahwa pelaku bernama inisial H yang bekerja sebagai jabatan Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Tarumajaya merangkap sebagai Pj Kepala Desa Tarumajaya, ditangkap saat berada di Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis (13/07/2023).

Bacaan Lainnya

Pelaku diduga melanggar Pasal 2 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oknum ASN ini, H, saat itu mendapatkan tugas  sebagai Pendamping Kegiatan (PK) pada Program Fasilitas Bantuan Perbaikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang bersumber APBD Kabupaten Bekasi pada tahun 2015. Pelaku diduga melakukan pemotongan uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) terhadap 25 (dua puluh lima) orang Penerima Manfaat untuk perbaikan rumah masyarakat miskin tersebut.

Dengan bekal informasi masyarakat, kemudian Penyidik Polres Metro Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) melakukan pengecekan terhadap 25 (dua puluh lima) rumah, dan diketahui, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi, kemudian dilakukan  penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Prov. DKI Jakarta dengan membuahkan hasil, ternyata bantuan yang diterima oleh penerima manfaat tidak sesuai nilai yang digelontorkan pemerintah.

Dari hasil penghitungan BPK, perbuatan yang telah dilakukan H, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.233.644.382,19 (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh dua koma sembilan belas rupiah).

Dilain tempat, Ketua LSM Benteng Bekasi melalui selulernya kepada awak media menyatakan apresiasinya terhadap para penegak hukum yang telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana korupsi.

Kami atas nama masyarakat Kabupaten Bekasi, mengucapkan selamat atas prestasi jajaran anggota Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, wabil khusus Satkrimsus Subdit Tipikor Polres Metro Kabupaten Bekasi yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi program rutilahu,” tegas Turangga.

Pos terkait