Plang Aset Pemda Bekasi Siang Dipasang, Malam Hilang

Untuk diketahui, sebelumnya pada bulan Maret 2021 plang nama tersebut sempat terpasang oleh bagian umum Setda Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, namun seketika hilang begitu saja, padahal sudah terpampang rapih sebelumya yang diletakkan di areal lokasi tanah Pasar Baru yang kini dikelola oleh pihak swasta di Jl. Prof. Moch. Yamin, RT 002/001, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, itu adalah aset milik Pemda Bekasi.

Papan nama aset milik pemerintah Kabupaten Bekasi didirikan pada awal Bulan Maret 2021 bertuliskan : Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nama Barang : Tanah Bangunan Pasar, Nomor Sertifikat : SHM No. 512 Tanggal 20 Juni1984 Luas : 2.650 meter persegi. Dan SHM No.205 Tanggal 16 Desember 1983 , Luas: 7.760 meter persegi. Total luas :10.410 Meter persegi. Kode barang/Registrasi: 1.3.1.01.001.002.001/ 000001Kel. Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Tahun pengadaan : 2000. Alamat/letak : Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi . Hak Pakai. Keterangan : Data Baru Bagian Perlengkapan (per 2014). Sanksi pidana dilarang memasuki/memanfaatkan. Ancaman pidana pasal 167 ayat1 KUHP dihukum penjara 9 (sembilan) bulan. Pasal 389 KUHP dihukum Penjara 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan.

Bacaan Lainnya

Plang aset Pemda Bekasi tersebut yang terpasang pada siang tadi, dari pantauan awak media pada malam harinya kini sudah hilang lagi. Diduga, hal tersebut dilakukan oleh oknum yang mempunyai kepentingan.

Pos terkait