Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Level 2

TOPIKKITA.COM | KOTA BEKASI – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Intruksi Nomor 443.1/108/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Rabu (02/02/2022).

Hal ini berlaku di seluruh wilayah Kota Bekasi meliputi sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Wilayah Candrabhaga, Ketua Tim Wilayah Patriot Kota Bekasi:

  1. Melakukan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi;
  2. Melaporkan hasil koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di wilayah Kota Bekasi, kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Ketua Tim Kesehatan Kota Bekasi:

  1. Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan perihal ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi.
  2. Melaporkan hasil ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:

  1. Menganalisa akan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;
  2. Melakukan Kesiapan dengan puskesmas di wilayah Kota Bekasi dalam melaksanakan random sampling PCR test/antigen pada fasilitasi umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan.
  3. Melaporkan hasil analisa dan kesiapan terhadap ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator untuk melakukan percepatan vaksinasi dan random sampling di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi:

  1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022.
  2. Melaporkan hasil Koordinasi pelaksanan pembelajaran tatap muka kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi:

Pos terkait