TOPIKKITA.COM | KOTA BEKASI – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Intruksi Nomor 443.1/108/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Rabu (02/02/2022).
Hal ini berlaku di seluruh wilayah Kota Bekasi meliputi sebagai berikut:
Ketua Tim Wilayah Candrabhaga, Ketua Tim Wilayah Patriot Kota Bekasi:
- Melakukan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi;
- Melaporkan hasil koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di wilayah Kota Bekasi, kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Ketua Tim Kesehatan Kota Bekasi:
- Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan perihal ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi.
- Melaporkan hasil ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:
- Menganalisa akan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;
- Melakukan Kesiapan dengan puskesmas di wilayah Kota Bekasi dalam melaksanakan random sampling PCR test/antigen pada fasilitasi umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan.
- Melaporkan hasil analisa dan kesiapan terhadap ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator untuk melakukan percepatan vaksinasi dan random sampling di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi:
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022.
- Melaporkan hasil Koordinasi pelaksanan pembelajaran tatap muka kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi: