Sementara itu, Ketua HMI Bekasi, Budi Nasrullah kepada awak media menyampaikan, bahwa sebagaimana diketahui, Kemendagri telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, sisa masa jabatan 2017-2021.
“Dalam hal ini, HMI menolak dan mengajukan beberapa tuntutan :
- Menolak Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 Tentang pengangkatan Wakil Bupati Kab. Bekasi karena inkonstitusional.
- Meminta Presiden mencopot Menteri Dalam Negeri dan Gubenur Jawa Barat karena telah melakukan konspirasi pengangkatan Wakil bupati Kab. Bekasi.
- Meminta mengusut tuntas prosesi pemilihan wakil bupati secara transparan. Karena kami menduga ada suap-menyuap yang dilakukan para elit,” Jelas Budi.
Setelah perwakilan pendemo diterima masuk kedalam Gedung Kemendagri dan menyampaikan tuntutannya, mahasiswa kemudian membubarkan diri.











