TOPIKKITA.COM | BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi perihal evaluasi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Senin malam (26/12/2022).
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Idham Holik, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang juga menjabat sebagai ketua pada divisi teknis penyelenggaraan, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Saeful Bahri, serta para perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa partai politik harus bisa menguasai digital, sebab seluruh tahapan-tahapan pemilu berkaitan dengan digitalisasi.
“Jadi yang dimaksud istilah parpol digital itu artinya partai politik itu harus menguasai digital, karna seluruh tahapan-tahapan proses kepemiluan hari ini KPU RI informasi yang memang sedang diterapkan itu berkaitan dengan digitalisasi, salah satunya ke Sipol,” Ujar Jajang.
Ungkap Jajang, bahwa di tahun 2019 partai politik daftar secara manual, hari ini dia daftar secara digitalisasi melalui akun Sipol, harapan kedepannya itu bahwa partai politik bisa lebih memiliki perhatian terhadap persyaratan-persyaratan soal legalitas hukum, kantor, domisili keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan lain-lainnya. Ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik dihadapan awak media menyampaikan bahwa berdasarkan pada PKPU Nomor 4 tahun 2022, maka KPU akan melakukan kebijakan Sipol berkelanjutan dan iapun meminta agar parpol memperbaharui data best parpol.











