Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 digelar.
“Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, dalam hal bupati tidak mendaftarkan calon wakil bupati, maka Panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan Panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar,” ujarnya.
Dijelaskan Athoillah, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah Akhmad Marjuki.
“Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Sudah sesuai prosedur,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Yatim dan Tahfidz Nurul Ulum Bekasi ini.
“Sebenarnya mereka (DPRD, red) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan di dalam musyawarah,” Athoillah Mursjid, menambahkan.











