Gonjang-Ganjing Pelantikan Marjuki, Ketua FKUB Buka Suara

Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Athoillah Mursjid (tengah)

“Selain itu, jabatan yang sudah kosong di atas 18 bulan, maka kewenangan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah jelas menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi ini mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 juga disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/wakil bupati. Apalagi, pemilihan bupati/wakil bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Bacaan Lainnya

Sehingga, Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi tidak dapat dipisahkan dari proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

“Sesuai prosedurnya, DPRD juga sudah mengkonsultasikan Tata Tertib, dengan Pemprov Jabar dan sudah disahkan jauh sebelum adanya pemilihan,” jelasnya.

Athoillah juga menafsirkan, dalam perjalanannya terdapat pendapat hukum yang berbeda, yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut dipicu sikap mendiang Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, yang tak kunjung mengusulkan nama calon Wakil Bupati Bekasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung bupati mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati.

“Kalau bupati tak mendaftarkan calon wakil bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di Undang-Undang maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum,” paparnya.

Pos terkait