TOPIKKITA.COM | BEKASI – Tahanan pelaku kasus pencurian di Minimarket dan kasus penipuan dikabarkan melarikan diri dari Polsek Tambun, Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Dari informasi yang didapat, dua orang tahanan tersebut kabur dari ruang sel tahanan Polsek Tambun pada 17 November lalu.
Perihal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
”Benar, benar, dua tahanan di Polsek Tambun, kabur,” Ujar Kabid Humas, Kombes Pol Endra Zulpan. Senin (12/12/2022).
Diketahui, salah satu tahanan yang kabur adalah inisial AS pelaku pencurian di Mini Market Alfamart Grand Wisata, Tambun, yang berhasil ditangkap dan diserahkan oleh warga Desa Lambang Sari.
Diduga dua pelaku tersebut, AS dikenakan Pasal 368 KUHP dan untuk tersangka satunya lagi pelaku dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi belum ada yang bisa dikonfirmasi.











