Namun, lanjut Ani, apabila pengembang tidak bisa menunjukkan proses perizinannya, maka sesuai peraturan yang ada, Pemkab Bekasi melalui Satpol PP bisa melakukan langkah-langkah dan upaya untuk melakukan tindakan-tindakan yang memang diperlukan jika memang masyarakat atau pengembang tidak melakukan peraturan tersebut.
“Apabila pengembang atau pengusaha tidak memenuhi kelengkapan perizinannya, tahapannya ada untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.
Disinggung, apakah DPRD akan mendukung langkah penertiban, Ani mengatakan, “Selagi itu memang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada, “iya lah, kita akan back up Satpol PP, ” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, pihaknya sudah menginformasikan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi bahwa adanya pengurugan yang menyebabkan tanah-tanah berserakan di Jalan Raya Perjuangan, Kebalen sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.
“Petugas Dishub sudah datang dan saat itu pengembang tidak kooperatif, katanya mereka mau buat surat ke Satpol PP, ” Pungkasnya.











