TOPIKKITA.COM | BEKASI – Para pengusaha maupun pengembang di Kabupaten Bekasi hendaknya mengikuti peraturan yang ada, apalagi pengusaha yang sedang melakukan pembangunan-pembangunan.
Karena pembangunan itu, pasti berimplikasi pada masyarakat sekitar lokasi pembangunan. Untuk itu, pengembang atau pengusaha harus menempuh proses perizinannya.
Demikian dikatakan Dra. Hj. Ani Rukmini, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi kepada awak media di Bilangan, Kecamatan Tarumajaya. Jumat (04/02/2022).
Kalau proses perizinan ditempuh, lanjut politisi PKS Kabupaten Bekasi ini, maka pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa mengetahui soal analisa mengenai dampak lingkungannya (Amdal) nya bagaimana, analisa dampak lalu lintas (Andal Lalin) nya bagaimana dan lainnya.
“Disarankan kepada pengembang manapun, jika belum keluar proses perizinannya, seyogianya jangan melakukan pengembangan pembangunan dulu. Dan kita juga meminta kepada Pemkab Bekasi untuk tanggap terkait hal tersebut,” tandasnya.











