Catatan Sekjen SMSI : Gerakan Global Media Siber

Sekjen SMSI : Mohammad Nasir (berkaca mata) bersama Taufik S (CEO PT. Topik Kita Indonesia)
 Tidak lama kemudian setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).

SMSI menyusul organisasi perusahaan pers yang sudah lama menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dulu, sehingga jumlahnya menjadi 10 organisasi pers. 

Ke-10 organisasi pers itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). 

Sekarang SMSI memiliki tanggung jawab mengembangkan organisasi, mengkoordinasikan seluruh anggotanya untuk meningkatkan bisnis perusahaan, menjaga kualitas produk pers, serta mentaati hukum pers dan mewajibkan para wartawannya menaati kode etik jurnalistik.

Pergerakan insan pers dalam mendadaptasi teknologi di zaman baru, dilakukan semua insan pers di seluruh dunia, termasuk SMSI.

Bacaan Lainnya

Masyarakat dunia tahap demi tahap meninggalkan media konvensional seperti surat kabar cetak, majalah, dan radio. Masyarakat beralih ke media berbasis online yang sangat mudah diakses lewat internet, lewat gadget.

    Mengadaptasi Zaman

Dalam situasi bisnis perusahaan pers konvensional yang melemah, sebagian wartawan dipotong gaji mereka, ada yang kemudian dirumahkan, dan bahkan diberhentikan secara permanen.

Pos terkait