Banyaknya Pencurian Listrik menjadi Penyebab Kebakaran Di Pasar Baru Cikarang Karena Konsleting Listrik

TOPIKKITA.COM | Kabupaten Bekasi
– Salah satu yang kerap menjadi penyebab kebakaran di pasar-pasar tradisonal adalah adalah akibat adanya konsleting listrik dari penggunaan listrik Illegal dari pedagang pasar. Ini semua terjadi akibat adanya hubungan arus pendek (short circuit) yang terjadi ketika aliran listrik yang sedang mengalir tidak sesuai dengan nilai tahanan (hambatan).

Bacaan Lainnya

Akibat terjadinya lonjakan penggunaan arus listrik yang cukup besar. Sudah menjadi rahasia umum di pasar-pasar tradisonal selalu terjadi pengelola “siluman” tanpa ada kontrol dari penyelenggara listrik yang resmi.

Pasar Baru Cikarang salah satunya, pasar tradisional yang seharusnya dibawah kendali UPTD Pasar Baru Cikarang, pengelolaan listriknya diduga banyak penyelewengan dan pencurian listrik oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai petugas pasar baru cikarang.

Ditambah adanya informasi tentang terduga oknum tersebut yang melakukan pungutan liar di lahan PKL Pasar Baru Cikarang. Mirisnya semua diduga ada dibekingi oleh oknum-oknum tertentu, seperti yang terjadi di Pasar Baru Cikarang.
Seperti yang ditemukan dari hasil investigasi wartawan, dari hasil wawancara kepada petugas resmi Pasar Baru Cikarang serta Kepala UPTD dan Kasubag TU Pasar Baru Cikarang bahwa ada dugaan oknum yang dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi dari pengelolaan listrik dan lahan PKL (pedagang kaki lima) dilingkungan Pasar Baru Cikarang.

Menurut mereka, hal tersebut dilakukan memang bukan sebagai petugas pengelola pasar baru cikarang.

“Kami dari pihak UPTD memang sudah mengetahui perihal tersebut, atas dasar laporan dari beberapa pedagang tentang pungutan biaya listrik setiap harinya, ada juga tentang pungutan liar sewa lahan PKL di pasar kami” ujar Rahardian Kasub Kamtib Pasar Baru Cikarang yang sekaligus sebagai Staff Pengelola Sarana Prasarana Pasar Baru Cikarang.

“Kami sedang mengumpulkan data-data pedagang, memverifikasi status hukum kegiatan tersebut. Kami akan menindak tegas bentuk apapun pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Polres terkait hal tersebut untuk ditindaklanjuti. Kami sebagai pengelola gak mau para pedagang kami diperas oleh terduga oknum tersebut” lanjutnya.

Menurut salah satu pedagang, Ia harus membayar Rp. 7000 perhari sebagai iuran penggunaan listrik di lapak kiosnya, namun jika terjadi permasalahan kelistrikan seperti konsleting, pedagang harus menanggung sendiri.

“Kalo ada kejadian konslet mah pada diem bae” ujar D salah satu pedagang dilingkungan pasar Cikarang, Kamis (12/8).

“Perhari sampai dimintain 7000 ribu bang, padahal saya cuma pake 2 lampu kecil 25 watt sama tambah tv” lanjutnya.

Kepala UPTD Pasar Cikarang, Nawawi membenarkan dugaan pungutan tersebut dan adanya pemanfaatan listrik secara ilegal, namun Ia membantah kalau oknum tersebut adalah petugas bawahannya.

“Saya sudah tanya kepada staff saya mereka bukan petugas kita bang. Saya sudah berkoordinasi dengan pihak aparat tentang perihal ini. Mudah-mudahan oknum-oknum tersebut bisa diberantas. Biar nanti pihak berwenang yang akan menangani dari proses hukumnya” tegasnya.(Sant)

Pos terkait