Rancangan Perda APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Resmi Ditetapkan

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 akhirnya ditetapkan pada paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (15/10). Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi agar dijalankan oleh Pemkab Bekasi.

Diantaranya, Pemkab Bekasi dapat merealisasikan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bacaan Lainnya

“Kami dari Pemkab Bekasi menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kepada seluruh fraksi terhadap penetapan Rancangan Perda APBD Perubahan ini. Rekomendasi akan menjadi perhatian kami kedepannya dan kedepan akan kita perbaiki,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya pada penetapan APBD Perubahan TA 2021 itu. 

Dani menegaskan, Pemkab Bekasi akan semaksimal mungkin memperbaiki skema waktu dan penjadwalan perencanaan APBD. 

Pada kesempatan itu, Dani juga mengungkapkan pembahasan RAPBD Perubahan ini mengalami kendala waktu karena ada koreksi bagi hasil PAD antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan Pemkab Bekasi sebesar Rp 190 Miliar.

Pos terkait