- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada
saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari
mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau
yang diperkenankan masuk. - Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
- Jam operasional pusat perbelanjaan/mal pukul 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
- Membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat. - Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat. - Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
PPKM Level 3 Natal Dan Tahun Baru, Tempat Wisata Dan Mal Jadi Sorotan











