- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada
saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan
kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. - Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai
masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,
dan menghindari kerumunan); - Memastikan tidak ada kerumunan yang
menyebabkan tidak bisa jaga jarak. - Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di
tempat terbuka/tertutup. - Mengurangi penggunaan pengeras suara yang
menyebabkan orang berkumpul secara masif. - Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi
baik keagamaan maupun non-keagamaan yang
biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
ATURAN DI PUSAT TEMPAT PERBELANJAAN (MAL) :











