PPKM Level 3 Natal Dan Tahun Baru, Tempat Wisata Dan Mal Jadi Sorotan

  1. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
  2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada
    saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan
    kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai
    masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas,
    dan menghindari kerumunan);
  5. Memastikan tidak ada kerumunan yang
    menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di
    tempat terbuka/tertutup.
  7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang
    menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi
    baik keagamaan maupun non-keagamaan yang
    biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

ATURAN DI PUSAT TEMPAT PERBELANJAAN (MAL) :

Pos terkait