TOPIKKITA.COM | BEKASI – Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu tercantum pada Instruksi Menteri Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah kegiatan di tempat wisata dan pusat perbelanjaan (mal).
ATURAN DI TEMPAT WISATA :











