“Rata rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik dan sasaranya adalah para anak muda atau kaum milenial,” Ungkapnya.
Lanjut Kapolres, “12 titik toko kosmetik yang berhasil diungkap yang menjual obat-obatan tersebut diantaranya daerah Tambun sebanyak 6 toko, Cikarang Barat 1 toko, Cikarang Utara 2 toko, Cikarang Selatan 2 toko dan di Setu terdapat 1 toko. Yang kita ungkap, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 tersangka dan ada beberapa yang DPO sedang diburu oleh Tim kami,” Terang Kapolres.
“Dari hasil operasi tersebut, kami juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan obat-obatan dengan Eximer sebanyak 3.310 butir, Tramadol 1.164 butir, Dexa 161 butir, Trihex 515 butir dan Aprazolam 20 butir,” Tutupnya.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), atau Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).











