TOPIKKITA.COM | BANDUNG – Dalam rangka melaksanakan kewajiban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Jumat (28/01/2021).
Laporan keuangan milik Pemerintah Kota Bekasi diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus khotib. Kota Bekasi menjadi yang pertama menyerahkan LKPD Tahun 2021.Tri datang langsung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Dwie Andyarini, Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, dan Plt Kepala Inspektorat Kota Bekasi Nesan S.
Agus dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Daerah Kota Bekasi Tri Adhianto. Kota Bekasi menjadi kota pertama yang menyerahkan laporan keuangan pada tahun 2021. penyerahan LKPD merupakan suatu bentuk kewajiban untuk melaporkan dasar keuangan Pemerintah Daerah.
“Terima kasih Pak Plt Wali Kota Bekasi yang telah hadir dan menjadi kota pertama yang menyerahkan laporan keuangan ke BPK RI,” pungkasnya.
Agus menambahkan, BPK akan melakukan pelaporan dan pemeriksaan badan keuangan daerah di wilayah Jawa Barat secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas. Adapun hasil pemeriksaan antara lain peraihan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian.











