Peringati HSN 22 Oktober, Pemkab Bekasi Wajibkan Busana Muslim

Logo resmi Hari Santri Nasional 2021 dari Kementerian Agama RI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Peringatan Hari Santri Nasional ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 yang ditandatangani di Mesjid Istiqlal Jakarta.

Hari Santri pada tahun 2021 mengusung tema Santri Siaga Jiwa dan Raga. Tema tersebut dipilih agar sikap santri Indonesia selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela tanah air, mempertahankan persatuan Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia.

Bacaan Lainnya

Pos terkait