Peringati HSN 22 Oktober, Pemkab Bekasi Wajibkan Busana Muslim

Logo resmi Hari Santri Nasional 2021 dari Kementerian Agama RI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Menyambut dan memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi mengenakan busana muslim dan muslimah saat melaksanakan tugas kedinasan pada Hari Jumat, 22 Oktober 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 800/4891/BKPSDM yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi itu disebutkan ketentuan pakaian yang harus dikenakan untuk ASN pria dan wanita pada saat peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Untuk pria memakai baju muslim atau baju koko dengan mengenakan sarung dan peci hitam,” tulis surat edaran tersebut.

Kemudian untuk pegawai wanita, memakai baju muslimah atau baju gamis dan berkerudung. Sedangkan untuk pegawai non muslim agar menyesuaikan.

Pelaksanaan peringatan Hari Santri Nasional tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 28 tahun 2021 dan sesuai arahan Pj Bupati Bekasi.

Pos terkait