a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik)
dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul
(atau hingga kasus melakukan isolasi);
b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala
(asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil
positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
5 Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian
Omicron (B.1.1.529.) sebagai berikut:
a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT)
negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isotasi dilakukan selama 10
(sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari
bebas gejala demam dan gangguan pemapasan serta hasil pemeriksaan NAAT
negatif selama 2 (dua) kali berturulturut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan 5M secara Ketat :
a. Memakai masker dengan benar dan konsisten sebanyak (dua lapis);
b. Mencuci tangan dengan sabun;
c. Menjaga jarak minimal 2 meter;
d. Menghindari Kerumunan;
e. Membatasi Mobilitas.
Penguatan 3T (testing, Tracing dan Treatment) perlu ditetapkan diterapkan di Wilayah Kota Bekasi.
Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap
pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan di Wilayah Kota
Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota
Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan
Kodim 0507/Bekasi.











