Pemkot Bekasi Perpanjang PPKM Hingga 04 Oktober


5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat, seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas, dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang, dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;
8) Untuk supermarket, hypermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;
10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;
11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
• Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB;
• Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
• Satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
• Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:
• Menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB;
• Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
• Satu meja maksimal 3 (tiga) orang;
• Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
• Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

Pos terkait