Pemkab Bekasi Awasi Minyak Goreng Untuk Satu Harga

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan gencar melakukan pengawasan terhadap pasar retail modern dalam penerapan minyak goreng dengan satu harga serentak.

Dengan harga 14 ribu rupiah, diharapkan semua pasar retail bisa kompak menjual untuk masyarakat dengan harga yang serempak tidak melebihi dari batas yang sudah ditentukan melalui peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 03 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yanti menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan dalam menerapkan Permendag tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan ke retail modern terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi dan SOP yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Kami berharap untuk pasar retail modern yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk Alfamart dan Indomart dapat memenuhi kebutuhan warga akan minyak goreng,” Ujarnya. Senin (24/01/2022).

Kabid menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong atau membeli minyak goreng dengan jumlah berlebihan.

“Kami mengimbau, agar masyarakat membeli minyak goreng dengan jumlah sewajarnya atau sesuai kebutuhan saja. Harapan kami, harga minyak goreng cepat normal kembali,” Pungkasnya.

Pos terkait