TOPIKKITA.COM | BEKASI – Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi mendapat Pengurangan masa pidana atau Remisi khusus hari Raya Natal tahun 2022.
Pemberian remisi kepada warga binaan dilakukan oleh Kasi Binadik Lapas Cikarang, Muhammad Dani Firmansyah beserta jajaran dan disaksikan oleh seluruh warga binaan di Gereja ShalomShalom Lapas Cikarang.
Pemberian remisi dari Menteri Hukum dan HAM ini sudah menjadi ketetapan hukum dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.
“Warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Cikarang diharuskan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani ditambah dengan mengikuti program kemandirian, yang mana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang ini dilakukan penilaian secara langsung oleh petugas, dalam hal ini Wali Pemasyarakatan,” Ujar Dani Firmansyah. Minggu (25/12)/2022).
Dani juga menyampaikan bahwa, “untuk bisa diusulkan supaya memperoleh remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi nilai kelayakan minimal (NKM) dengan kategori “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)” terangnya.
Selanjutnya daftar nama yang memperoleh Remisi Khusus Natal tahun 2022 akan diinformasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas.











