Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Akan Ditambah, KPU Gelar Uji Publik

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi : Jajang Wahyudin

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, kursi panas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan ditambah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini, KPUD menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selasa (13/12/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan., Ketua Bawaslu, Saeful Bahri., serta menghadirkan dari berbagai kalangan elemen dari mulai organisasi Kepemudaan, para tokoh agama, tokoh Ormas dan tamu undangan lainnya dengan menyajikan dua nara sumber, yaitu Ali Anwar, seorang sejarawan dan budayawan Kabupaten Bekasi dan Jeirry Sumampow, selalu Koordinator Komite Pemilihan Indonesia.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bersama para Kyai dan para tamu undangan lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa uji publik akan dilaksanakan 2 tahap,  pertama dengan masyarakat umum, dan kedua melibatkan Parati Politik.

“Dari kegiatan uji publik ini, kami secara bersama menampung masukan atau tanggapan dari akademisi, mahasiswa atau perorangan serta partai politik. Masukan tersebut kami diskusikan, diuji publik dan disampaikan ke KPU RI,” Ujar Jajang.

Ungkap Jajang, bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar PKPU Nomor 6 Tahun 2022  pada tahapan penataan Dapil, KPU Kabupaten/Kota harus membuat maksimal tiga rancangan Dapil.

“Tiga rancangan dapil yang diuji publik tersebut adalah rancangan pertama terdiri atas enam dapil sebagaimana dapil yang sama seperti desain Pemilu tahun 2004. Dan rancangan kedua terdiri atas enam dapil yang disampaikan KPU setempat sebagai pembanding. Sementara rancangan ketiga terdiri atas tujuh dapil yang merupakan penyesuaian daftar pemilih tetap yang ada di Kabupaten Bekasi,” Ungkapnya.

Jajang juga menegaskan, bahwa Berdasarkan data kependudukan kecamatan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU, tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi  sebanyak 3.022.787  jiwa, sehingga alokasi kursi Kabupaten Bekasi  bertambah 5 kursi sehingga menjadi  55 kursi DPRD.

Ketua Bawaslu : Saeful Bahri (kanan), Pj Bupati Bekasi : Dani Ramdan (tengah), Ketua KPUD : Jajang Wahyudin (kiri)

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dihadapan awak media menyampaikan bahwa hal ini sangat penting adanya pengkajian terlebih dahulu terhadap pemetaan dapil, karena adanya penambahan kursi DPRD.

“Yang tadinya kursi DPRD 50, kini ditambah menjadi 55. Oleh karena itu penting diadakan pengkajian terlebih dahulu,” tutur Pj Bupati.

Pos terkait