Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Penanggulangan Covid-19 Di Hari Natal Dan Tahun Baru

  1. Untuk pengaturan tempat wisata:

a. Meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

b. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Bacaan Lainnya

c. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

d. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

e. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup:

f. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

g. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi;

  1. Pelaksanaan Penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan pada posko check point di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi selama periode Libur Nataru;

Pos terkait