Kadisdukcapil Kota Bekasi Informasikan Cara Melihat Status Dokumen Pribadi

“Logikanya ketika KTP-el berhasil dicetak maka dipastikan database sudah aktif dan terdaftar karena jika belum valid maka KTP-el, tidak bisa di cetak. Jika masih ada lembaga layanan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut error maka silahkan warga mengajukan cetak Biodata WNI di setiap kecamatan sesuai domisili sabagai bukti keabsahan dokumen Kependudukan,” terangnya.

“Jika lembaga masih menolak maka penolakannya harus resmi dengan Surat di keluarkan dan di TTD oleh Kepala Cabang Layanan dimaksud. Demikian untuk saling memahami dan menginformasikan kepublik atau warga,” tandasnya.

Pos terkait