Sertijab Desa Cikarang Kota Akhirnya Dilaksanakan Setelah Ditekan Dewan Pembina Desa

TOPIKKITA.COM|KABUPATEN BEKASI – Setelah mendapatkan penekanan terkait tidak adanya Sertijab antara Pemerintahan Desa Cikarang Kota yang lama kepada Pemerintah Desa yang baru terkait Arsip dan Asset Desa dari Dewan Pembina Desa Cikarang Kota H. Rahmat Gunasin yang akrab dipanggil Boksu yang juga Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi, pada Rabu 10/3 kemarin.

Bacaan Lainnya

Akhirnya Sertijab antara Pemdes Cikarang Kota  periode sebelumnya, resmi menyerahkan sejumlah Asset dan Arsip desa baik bergerak dan tidak bergerak kepada Pemdes Cikarang Kota periode masa bakti 2021-2027 di Aula Kantor Desa Cikarang Kota, Jumat (12/3).

Acara tersebut dihadiri Camat Cikarang Utara Enop Can, Mantan Pj Kades Cikarang Kota Yusuf, Kapolsek Cikarang, Bimaspol Cikarang Kota, Babinsa Cikarang Kota, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta para tokoh masyarakat dan pemuda.

Asset Desa Cikarang Kota yang diserah terimakan tersebut diantaranya meliputi mobil desa, komputer, laptop, lemari, handphone, termasuk berbagai berkas seperti LPJ Kades Cikarang Kota serta Surat Letter C dan Akta Jual Beli (AJB) lahan Desa Cikarang Kota.

Mantan Pj Kades Cikarang Kota, Yusuf mengatakan, terhitung per tanggal 12 Januari 2021 dirinya sudah memasuki masa purna bakti atau pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun SK pengangkatannya sebagai Pj Kades Cikarang Kota masih belum selesai.

“Kalau saya hadir sebatas tamu undangan ya untuk menyaksikan. Jadi sekarang itu yang seharusnya menyerahkan Sertijab adalah Plt Kades, yaitu Sekdes. Kalau prinsipnya kalau diundang saya datang, karena saya belum diundang ya saya belum datang,” ungkapnya kepada para awak media.

Yusuf mengatakan proses sertijab Kades Cikarang Kota mengalami keterlambatan karena Plt Kades sedang sakit karena faktor usia, karena itu dirinya pun berhalangan hadir dalam kegiatan sertijab ini, sehingga untuk penandatanganan pun harus didatangi oleh Ketua BPD dan Sekdes ke rumahnya.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara (Cikut) terpilih masa bakti 2021-2027, Rahmat Gunawan, menolak prosesi serah terima jabatan (sertijab) Kades di Aula Desa Cikarang Kota tanpa hadirnya Pj Kades Cikarang Kota, Yusuf, pada Kamis 11/3 dikarenakan pria yang akrab disapa Piray tersebut mempertanyakan mengenai Tanah Kas Desa (TKD) seluas 28,5 hektar diduga ada disalahgunakan karena satu surat dengan Desa Karangraharja. Dirinya pertanyakan kenapa tanah bengkok milik Desa Cikarang Kota itu bisa menyatu dengan Desa Karangraharja.

“Saya tidak mau kalau sertijab dengan Plt Kades, saya maunya dengan Pj Kades. Saya pun melihat tidak ada keterbukaan dari Pemerintahan Desa sebelumnya yang seharusnya ada serah terima apa asset kepada Kades Cikarang Kota terpilih,” Ungkapnya kepada awak media.

Diketahui bahwa beberapa hari sebelumnya BPD Cikarang Kota dimintai Pertanggungjawabannya oleh Dewan Pembina Desa Cikarang Kota dihadapan Para Tokoh masyarakat dihadiri Bhimaspol dan Babinsa serta masyarakat Desa Cikarang Kota   untuk memfasilitasi mengadakan sertijab antara Pemerintahan Desa yang lama kepada Pemerintahan Desa yang baru terkait Asset dan Arsip Desa. (Sant)

Pos terkait