Polres Metro Bekasi Amankan Pelaku Berikut Ribuan Ekstasi Dan Sabu

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba berjenis ekstasi dan sabu, di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selasa (23/08/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP. Erick Frendriz, dan Kasat Narkoba Dr. Dedi Herdiana, S.H., MH., beserta perwakilan dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kasi Intel II, Martin.

Kapolres menjelaskan, bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini ada 2 hal, yaitu ekstasi dan sabu dengan tersangka 3 orang, Irhan Tanjung, Ade Irawan, ini adalah untuk kasus ekstasi. Mereka ditangkap oleh anggota bekerjasama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta, menggunakan metode control delivery.

“Barang datang dari luar negeri, yaitu Kongo, Belgia, dan Jerman, masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata, yang sedianya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Dari tersangka dilakukan pengamanan sebanyak 4.911 butir ekstasi. Dilihat dari barangnya, ada sekitar 6 jenis dengan berat 2.140,4 gram, dengan kisaran harga sekitar 3 miliar. Jika dipakai orang perorang, setidaknya kita menyelamatkan sekitar 19.884 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.” Terang Kapolres, Gideon.

Masih tuturnya, “Dan yang kedua ini sabu, tersangkanya M. Bano Satria membawa sebanyak 60 gram sabu. Mereka tidak bekerja sendiri seperti layaknya sindikat, mereka ada pengendalinya dan kita sudah bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait, pengendalinya berasal dari sana. tapi ini bagian dari penegakan hukum yang integratif, baik Bea Cukai, Kepolisian, dan Lapas,” Tegasnya.

Dari kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun.

Pos terkait