PN Subang Menangkan Gugatan Perdata Keluarga Watiri, Tergugat Terancam Pidana

TOPIKKITA.COM | SUBANG, JAWA BARAT – Perkara perdata yang bergulir di pengadilan Subang atas nama Watiri Bin Rusdaya warga Dusun Sukawera RT/RW.020/005 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat, melawan Hj. Rohima warga Desa Mariuk RT/RW. 005/002 Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang dengan kawan-kawan berakhir dengan putusan mediasi.

Putusan pengadilan sebagai mana yang teregister No.19/PDT.G/2019/PN.Sng. tertuang dengan berbagai kesepakan di antaranya bahwa pihak tergugat dengan rela menyerahkan kembali sebidang tanah sawah yang terletak di blok Poncol Sari, Desa Kalen Sari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang jepada penggugat.

Namun putusan pengadilan tersebut ternyata tidak di patuhi oleh pihak tergugat.

Setelah pihak pengadilan negeri Kabupaten Subang melalui juru sita dan di bantu Panitera pada hari Kamis (18/06/2020) sukses menjalankan tugas dengan agenda Sita Eksekusi (Executorial Beslag), awak media yang turut memantau jalannya acara sita eksekusi meminta tanggapan kepada Kunaini (60) warga dusun Sukawera, Desa Mekar Jaya, yang tidak lain adalah pihak penggugat yang memberi kuasa pendamping terhadap salah satu anaknya atas nama Watiri, ia menjelaskan,

“dengan rasa syukur saya ucapkan atas kesungguhan pihak pengadilan yang telah dengan tulus menjalankan tugasnya sehingga acara sita eksekusi hari ini telah di jalankan,” ucap Kunaini.

Ibu paruh baya itu menambahkan, “bahwa setelah pengadilan negeri Subang nanti sudah melakukan eksekusi rill atau perintah pengosongan, saya berencana mau melaporkan lawan / rival kasus saya ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Di saat wartawan mencoba konfirmasi kepada ibu Kunaini atas laporan terkait apa yang di maksud, dengan amat tenang ibu anak tiga dan cucu tiga ini menjelaskan, “terkait laporan tentang pidana menguasia tanpa hak dan ijin. Agar ini menjadi pelajaran buat warga atau masyarakat lain supaya untuk mendapatkan atau membeli tanah agar lebih hati-hati.” Tutupnya.

(Erwin)

Pos terkait