TOPIKKITA.COM | BEKASI – Berdasarkan keputusan bersama Bupati dan Wali Kota Bekasi nomor : HK. 02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif, maka akan ada penyesuaian tarif biaya mulai pemakaian bulan September atau pembayaran Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bhagasasi, Usep Rahman Salim dihadapan para awak media dalam sosialisasi tarif di Nuansa Hotel, Jl. Raya Cikarang – Cibarusah No.KM. 40 No. 17, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rabu (31/08/2022).
Usep menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif tersebut, yaitu untuk golongan pelanggan sosial, umum dan khusus, termasuk golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B dan non niaga instansi pemerintah, tidak ada perubahan.
Sedangkan pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti perumahan Kemang Pratama,Vila Kartini dan Real Eastate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 (golongan 2c) menjadi rumah tangga 4 (mewah) 2d.Tarif 2c mulai 0 sampai 10 M3 juga tidak ada perubahan (tetap).
Penyesuaian tarif berlaku untuk pelanggan pemakaian air dari 11 M3 sampai 20 M3, kemudian 21 meter kubik keatas akan diterapkan tarif progresif. Sedangkan tarif niaga dan industri diperlukan penyesuaian.
Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata dan Grand Cikarang City (GCC) akan diberlakukan penyesuaian tarif dibulan Januari 2023.