TOPIKKITA.COM | BEKASI – Ketentuan waktu pendaftaran Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi di gedung KPUD Kabupaten Bekasi, Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Sabtu sore (24/08/2024).
Melalui jumpa pers bersama para awak media, ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho didampingi empat komisioner lainnya pihaknya menyampaikan bahwa dalam hal pengumuman ini dianggap sangat penting untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1, peraturan KPU no 8 tahun 2024. Tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
”Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 24 tahun 2024 tentang syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan yakni 111.996 Suara. Pengumuman ini kita umumkan mulai hari ini hingga 26 Agustus 2024”, Ujarnya.
Ali Ridho juga menegaskan, bahwa proses pendaftaran dimulai sejak tanggal Selasa – Rabu (27, 28 Agustus 2024) mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Dan pendaftaran di lakukan di Kantor KPU kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran bisa dilihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi,” Terang Ketua KPUD, Ali Ridho.