Kontraktor Kabupaten Bekasi Keluhkan Pekerjaan E-Katalog Yang Belum Dibayar

Para Pengusaha Konstruksi Kabupaten Bekasi yang meminta Kabupaten Bekasi Membayar Pekerjaan mereka yang tak kunjung dibayarkan, melakukan aksi beberapa waktu yang lalu

TOPIKKITA.COM | Kabupaten Bekasi – Pada tahun 2020 lalu Kabupaten Bekasi menerapkan system E-Katalog dalam Pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan Jalan, salah  satunya dibawah Pengawasan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi dimana penerapan e-katalog yang awalnya digunakan untuk memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun, akan tetapi dalam pelaksanaanya dinilai kurang efektif dan menghambat pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Terlebih lagi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dilaksanakan, Pembayaran Pekerjaan pun tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi hal ini banyak dikeluhkan oleh para kontraktor / pemborong yang melaksanakan pekerjaan dengan system E-Katalog.

Bacaan Lainnya

Salah satu kontraktor yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan keluhannya kepada wartawan Topikkita.com bahwa Sebelumnya pekerjaan yang telah dilaksanakan dan segala urusan administrasi penagihan selesai Awal Januari sudah dibayar namun saat ini sampai bulan Maret masih belum ada kejelasan kapan pekerjaan  dibayar, Minggu  07/03.

“Saya bingung bang, kapan pekerjaan E-Katalog dibayar padahal saya punya empat titik dan bekerja sudah sesuai dengan arahan orang Dinas (DPRKPP-Red) padahal kita kerja gak ada untungnya karena beton sudah system E-Katalog yang artinya kita hanya dibayar untuk sebatas Tenaga Kerja nya saja sementara untuk betonnya di handle orang orang Dinas, biasanya awal Januari sudah pada dibayar ini sampai bulan maret belum ada kejelasan kapan dibayar sementara hutang saya menumpuk gara-gara ngerjain E-Katalog ini”. Keluhnya kepada awak media.

Dirinya menambahkan, “Kalau kita kerja terlambat, kita kena denda penalty, tapi kita kerja tepat waktu betonnya malah lama sehari Cuma 1 sampai 2 mobil molen sehingga saya banyak rugi di tenaga kerja, belum lagi biaya bekisting dan plastik kalau itu masih bisa ketutup karena bekisting bisa dipakai dibeberapa tempat. Apalagi kali ini sistemnya rumit masa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) orang dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) sementara PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan) dari Tarkim jadi strukturnya gak jelas”. Ungkapnya.

Sementara informasi yang dihimpun dari beberapa nara sumber kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan yang ada di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020, sebagian ada yang dilakukan Adendum  (Perpanjangan waktu) pelaksanaan sehingga banyak pihak menilai Pekerjaan Infrastruktur Jalan dengan Kebijakan dengan system E-Katalog tidak dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi dikarenakan menghambat Pelaksanaan Pekerjaan. (Sant)

Pos terkait